Jumat, 08 April 2011 Tags: 0 komentar

Profesi Bimbingan dan Konseling



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Profesi merupakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya. Karena itu, tidak semua pekerjaan menunjuk pada sesuatu profesi. Banyak pendapat yang mengemukakan tentang istilah profesi dan ciri – ciri profesi dan sering sekali terdapat kesimpangsiuran tentang arti profesi dan hal – hal yang bersangkut paut dengan hal tersebut.
Bimbingan dan konseling dipandang sebagai suatu profesi tetapi status sebagai profesi itu masih terbelah, ada pihak yang mengatakan bimbingan merupakan profesi dan sudah terprofesikan, sebaliknya ada pihak yang menyatakan bukan atau belum profesi. Anggapan Bimbingan dan Konseling dikatakan sebagai suatu profesi berlandaskan pada alasan keberadaan bimbingan dan konseling sudah ada pengakuan secara resmi dan kedudukan bimbingan dan konseling sudah jelas yaitu berada dalam ranah pendidikan. Selain itu anggapan yang melatar belakangi bahwa bimbingan dan konseling dikatakan bukan sebagai suatu profesi adalah bahwa bimbingan dan konseling itu merupakan bidang pekerjaan yang baru dan belum begitu mapan.
Untuk mengerti secara jelas tentang apa itu profesi dan apa saja ciri – ciri profesi serta bimbingan dan konseling sebagai profesi, maka kami kelompok 1 mencoba untuk mengulas tentang pengertian profesi, cirri – cirri profesi dan bimbingan dan konseling sebagai profesi.

  1. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan profesi dan ciri – ciri profesi?
2.      Apa yang dimaksud dengan bimbingan dan konseling sebagai suatu profesi?
  1. Tujuan
1.      Menjelaskan tentang pengertian profesi dan ciri – cirri profesi
2.      Menjelaskan tentang bimbingan dan konseling sebagai suatu profesi
 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi dan Ciri-ciri Profesi
1.      Pengertian Profesi
a.       Menurut Prayitno (1994:338), Profesi adalah Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
b.      Menurut Mujtahid (dalam http://mujtahid-komunitaspendidikan.blogspot.com), Profesi merupdarakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya.
c.       Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
Dari beberapa pendapat diatas maka dapat kami simpulkan bahwa profesi adalah Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dari pekerjanya dan memerlukan pendidikan khusus dalam jangka waktu yang lama.
 

2.      Ciri – Ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki  syarat –syarat atau ciri – ciri tertentu. Syarat – syarat atau ciri – ciri dari suatu profesi.
a.       Menurut McCully (1963),Tolbert(1972), dan Nugent(1981) dalam Prayitno (1994:339) dapat dirangkum secara garis besarnya ciri-ciri dari suatu profesi adalah sebagai berikut :
1)        Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2)        Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir diatas para anggotanya (petugasnya dalam pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik-teknik intelektual dan keterampilan –keterampilan tertentu yang unik.
3)        Penampilan pelayanan tersebut bukan dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan  masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4)        Para anggotanya mempunyai kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan pada ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit. Bukan hanya didasarkan atas akal sehat belaka.
5)        Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
6)        Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedure seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi.
7)        Dalam menyelenggarakan kepada pihak yang dilayani, para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
8)        Para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9)        Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar-benar diterapkan, setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
10)    Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikutisecara cermat literatur dalam bidang perkerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil riset serta berperan serta secra aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.
b.      Menurut Prayitno ciri-ciri profesi dalam bidang apapun didasarkan pada Trilogi Profesi yang terdiri dari : 1) Kompenen dasar keilmuan , 2) Komponen subtansi profesi, 3) Komponen praktik profesi.
c.       Menurut D. Westby Gibson (1965) dalam Suharsini Arikuto, ciri-ciri khusus yang sebenarnya dimaksud sebuah profesi. Ia menjelaskan ada empat ciri yang melekat pada profesi, yaitu; Pertama, pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Ketiga, diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional dan keempat, dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.

B.     Bimbingan Konseling Sebagai Profesi
Bimbingan dan Konseling dikatakan sebgai profesi dapat dilihat dari Undang-undang dan ciri-ciri profesi iutu sendiri :
1.          Menurut (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2) “pendidik merupakan tenaga profesional” dan dikuatkan oleh UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 yang menyatakan bahwa “keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur”
2.         Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri profesi diatas maka Bimbingan dan Konseling juga dapat dikatakan sebagai profesi sebagai berikut :
a.       Bimbingan dan Konseling dalam memberikan layanannya kepada individu mempunyai kebermaknaan sosial yakni melalui komponen layanan responsif dapat membantu individu memecahkan masalah (pribadi, belajar, soial dan karir) yang dihadapi dan memerlukan pemecahan segera.
b.      Dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling baik melalui format klasikal, kelompok dan perorangan, guru pembimbinga atau konselor  menggunakan teknik-teknik spesifik seperti keterampilan dasar konseling
c.       Dalam penanganan masalah konseli, menggunakan teori-teori yang berhubungan dengan pendekatan-pendekatan konseling yang berbeda sesuai kondisi dan keadaan konseli.
d.      Bimbingan dan konseling menggunakan kerangka ilmu yang jelasa dan sistematis, yakni dengan tahap-tahap konseling itu sendiri dalam pemberian layanan.
e.       Untuk dapat menyelenggarakan bimbingan dan konseling, guru pembimbinga atau konselor harus melalui pendidikan dan pelatihan dalam jangka waktu yang lama, yakni pendidikan bimbingan dan konseling srata satu (S1) ditambah dengan pendidikan profesi guru (PPG) dan atau pendidikan profesi konselor (PPK) selama 1 tahun.
f.       Mempunyai lisensi dalam penyelenggaaraan layanan BK yakni berupa Akta mengajar atau sertifikasi seorang konselor.
g.      Mempunyai Kode Etik Profesi Konselor, sebagai pedoman pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
h.      Mempunyai komponen dasar keilmuan yakni ilmu pendidikan, komponen subtansi profesi yakni proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus pelayanan konseling dan komponen praktik profesi yakni penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling.


 BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari beberapa pengertian yang ada maka menurut kami bahwa profesi adalah Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dari pekerjanya dan memerlukan pendidikan khusus dalam jangka waktu yang lama. Kemudian ciri-ciri profesi antara lain adanya  komponen dasar keilmuan, komponen subtansi profesi, dan komponen praktik profesi.
Bimbingan dan Konseling dikatakan sebaagai profesi karena bimbingan dan konseling memiliki komponen dasar keilmuan yakni ilmu pendidikan, komponmen subatnsi profesi yakni proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus pelayanan konseling dan komponen praktek profesi yakni Penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui moduspelayanan konseling.


 DAFTAR PUSTAKA

Munandir.1996. Program Bimbingan Karir di Sekolah.Jakarta : Depdikbud
Prayitno dan  Erman Amti.1994.Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.Jakarta : Rineka Cipta
Paputungan, Zulkifli dalam http://kiflipaputungan.wordpress.com/2010/06/13/bimbingan-dan-konseling-sebagai-profesi-2/, diunduh pada tangal 4 Maret 2011

No Response to "Profesi Bimbingan dan Konseling"

Posting Komentar