Artinya: Musnad ilaih harus dibuang, kalau:
- Sudah diketahui maksudnya oleh pendengar, seperti lafazh dalam menjawab: dsb.
- Mencoba ingatan pendengar, kuat atau tidaknya.
- Supaya mudah ingkar bila diperlukan, seperti kata orang ketika ada qarinah dimaksudkan kepada si A, supaya bilamana si A itu merasa tersinggung, mudah menolaknya dengan kata-kata tidak bermaksud kepada A, melainkan kepada orang lain.
Artinya: - Bermaksud menutupinya kepada hadirin selain mukhathab tertentu, seperti = Sudah datang, dengan maksud yang datang itu Zaid bagi orang yang telah sama-sama mengetahuinya.
- Karena tergesa-gesa, seperti kata orang: asalnya: dsb.
- Untuk mengagungkan dengan tidak menyebut namanya, seperti: = Yang menetapkan hukum syara' dan menjelaskannya akan dalil-dalil; dengan maksud: Nabi Muhammad SAW.
- Untuk menghinakan, seperti kata orang: = dengan maksudnya: syetan.
- Karena darurat nazham atau sajak, seperti: = Katanya padaku: Bagaimana keadaanmu? Jawabku: Sakit. Seharusnya: Atau darurat sajak, seperti: . Seharusnya: .
- Mengikuti penggunaan Bangsa Arab, seperti: = Lemparan tanpa pelempar. Seharusnya . Kata-kata tersebut, kata misal bagi orang yang mengerjakan sesuatu pekerjaan padahal bukan faknya.
- Selain itu musnad ilaih yang harus dibuang masih b++anyak lagi, diantaranya ialah khabar yang ditakhsis oleh atau seperti: . Takdirnya atau oleh seperti contoh dalam bait: "Sebaik-baiknya perjalanan, ialah perjalanan ahli Tasawuf yang menuju ke martabat yang mulia". Takdirnya:
No Response to "Membuang Musnad Ilaih"
Posting Komentar