
Artinya: Musnad ilaih harus dibuang, kalau:
- Sudah diketahui maksudnya oleh pendengar, seperti lafazh
dalam menjawab:
dsb.
- Mencoba ingatan pendengar, kuat atau tidaknya.
- Supaya mudah ingkar bila diperlukan, seperti kata orang
ketika ada qarinah dimaksudkan kepada si A, supaya bilamana si A itu merasa tersinggung, mudah menolaknya dengan kata-kata tidak bermaksud kepada A, melainkan kepada orang lain.
Artinya: - Bermaksud menutupinya kepada hadirin selain mukhathab tertentu, seperti
= Sudah datang, dengan maksud yang datang itu Zaid bagi orang yang telah sama-sama mengetahuinya.
- Karena tergesa-gesa, seperti kata orang:
asalnya:
dsb.
- Untuk mengagungkan dengan tidak menyebut namanya, seperti:
= Yang menetapkan hukum syara' dan menjelaskannya akan dalil-dalil; dengan maksud: Nabi Muhammad SAW.
- Untuk menghinakan, seperti kata orang:
= dengan maksudnya: syetan.
- Karena darurat nazham atau sajak, seperti:
= Katanya padaku: Bagaimana keadaanmu? Jawabku: Sakit. Seharusnya:
Atau darurat sajak, seperti:
. Seharusnya:
.
- Mengikuti penggunaan Bangsa Arab, seperti:
= Lemparan tanpa pelempar. Seharusnya
. Kata-kata tersebut, kata misal bagi orang yang mengerjakan sesuatu pekerjaan padahal bukan faknya.
- Selain itu musnad ilaih yang harus dibuang masih b++anyak lagi, diantaranya ialah khabar yang ditakhsis oleh
atau
seperti:
. Takdirnya
atau oleh
seperti contoh dalam bait: "Sebaik-baiknya perjalanan, ialah perjalanan ahli Tasawuf yang menuju ke martabat yang mulia". Takdirnya:
No Response to "Membuang Musnad Ilaih"
Posting Komentar